RTRW Bintan
2020–2040
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2020–2040.
Ditetapkan 6 Maret 2020. Metadata JDIH mencatat status Berlaku.
Periksa Perda 1/2020Informasi infrastruktur,
ruang, dan akses warga.
Ruang wilayah
Kenali kawasan, tahun, dan identitas dokumen. Informasi tata ruang Kabupaten Bintan perlu dibedakan antara peraturan yang ditetapkan dan proses penyusunan.
01 / Jejak dokumen
Tiga dokumen berikut tercatat pada JDIH Kabupaten Bintan. Status halaman diperiksa 22 Oktober 2026.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2020–2040.
Ditetapkan 6 Maret 2020. Metadata JDIH mencatat status Berlaku.
Periksa Perda 1/2020Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kijang Tahun 2024–2044.
Ditetapkan 25 Maret 2024. Metadata JDIH mencatat status Berlaku.
Periksa Perbup 8/2024Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Pantai Trikora Tahun 2025–2045.
Ditetapkan 9 Mei 2025. Metadata JDIH mencatat status Berlaku.
Periksa Perbup 19/2025Rujukan berdasarkan kawasan. Satu RDTR tidak otomatis berlaku untuk setiap lokasi di kabupaten. Untuk memahami ketentuan pada satu bidang atau kegiatan, periksa cakupan peta dan minta penjelasan dari instansi berwenang. Portal ini tidak memberikan penetapan zonasi atau kepastian perizinan.
Publikasi PPID Bintan pada 11 Mei 2026 membahas penyampaian Ranperda RTRW 2026–2046 dalam rapat paripurna. JDIH juga memuat keputusan pembentukan tim penyusun bertanggal 16 April 2026. Kedua rujukan tersebut merupakan bukti proses penyusunan dan pembahasan; keduanya bukan bukti pengundangan Perda RTRW baru.
Halaman ini tetap menyebut identitas Perda 1/2020 sebagaimana tercatat pada JDIH ketika diperiksa. Untuk perubahan berikutnya, periksa dokumen pengundangan dan status peraturan yang diterbitkan pada kanal resmi.
Rujukan: PPID, 11 Mei 2026; Keputusan Bupati 245/IV/2026, 16 April 2026; metadata Perda 1/2020.
FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS pada 7 Oktober 2026 membahas penyusunan rencana detail di Kabupaten Bintan. Tanjung Uban dan Tembeling disebut dalam konteks karakter kawasan serta pembahasan batas perencanaan. Sumber ini tidak dijadikan klaim bahwa dua RDTR baru telah ditetapkan.
Baca proses dan rujukan lengkap
Panduan ini merupakan catatan redaksi untuk membantu membaca sumber. Penjelasan yang mempunyai kewenangan tetap perlu diminta kepada penyelenggara layanan terkait.
Jelajah daerah lain
Daftar 50 domain dalam rencana jaringan PUPR. Pencantuman domain bukan pernyataan bahwa seluruh situs telah aktif, tersedia didaftarkan, atau berafiliasi dengan pemerintah.
50 portal dalam jaringan · Geser untuk menjelajah. Otomatis setiap 10 detik; jeda saat disentuh, disorot, atau difokuskan.